Bahaya Minuman Keras, Judi dan Pertengkaran

 BAB 2 (Bahaya Minuman Keras, Judi dan Pertengkaran)



1. Menghindari Minuman Keras



            Hukum mengkonsumsi Miras (Khamr) dalam Islam adalah Haram. Seperti dijelaskan Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 90 - 91sebagai berikut :
(90)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ    فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

(91)
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ  اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya :

(90) Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

(91) Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

- Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa dampak mengkonsumsi minuman keras dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara manusia serta dapat menghalangi seorang Muslim untuk mengingat Allah SWT.

Dalam Hadits Riwayat Muslim dijelaskan :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌوَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Artinya : Setiap yang memabukkan adalah Khamr dan yang memabukkan adalah Haram (HR. Muslim)

Dampak Negatif Khamr (Miras)

a. Orang yang minum Khamr atau Miras terlihat seperti orang yang kehilangan akal atau gila. Abu Abi Dunya suatu ketika pernah melihat orang mabuk yang buang air kecil sembarangan dan ia mengusap-usapkan air kecil tersebut seperti orang gila, melihat itu Abi Abi Dunya langsung bergumam, "allahumma ij'alni min at-tawwabin wa ij'alni min al-mutathahhirin". Ya Allah, jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan senang bersuci.

b. Khamr (miras) dapat merusak harta. Umar bin Khatab pernah menanyakan kepada Rasulullah tentang Khamr, Beliau mengatakan "Khamr itu merusak harta dan menghilangkan akal".

c. Khamr dapat mengakibatkan permusuhan

d. Khamr dapat menjauhkan seorang Muslim untuk mengingat Allah SWT. Sulit untuk beribadah kepada Allah SWT

e. Khamr adalah kunci dari segala perbuatan keburukan atau perbuatan tercela

f. Khamr dapat mengakibatkan seseorang terhalang doanya selama 40 hari selain itu pahala dan kebaikan yang ia lakukan juga akan terhapus. Maka sia-sialah orang yang mengkonsumsi Khamr atau miras.

2. Menghindari Judi



            Judi dalam agama Islam diistilahkan dengan Al-Maisir sedangakan mengundi nasib diistilahkan sebagai Al-Azlam. Seseorang yang berjudi atau mengunci nasib berati tidak mempercayai kekuasaan Allah SWT dan mengisyaratkan enggan untuk berusaha dan tidak mempercayai kemampuan sendiri serta mencari jalan pintas untuk mendaptkan uang yang banyak. Dalam Islam hukumnya Haram.
            Di dalam Al-Quran juga sudah dijelaskan mengenai hal tersebut, yaitu dalam QS. Al-Baqoroh ayat 219 sebagai berikut :

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya : Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,

Dampak Negatif Berjudi

a. Berjudi dapat menghancurkan rumah tangga (broken home)

b. Berjudi dapat merusak Iman

c. Berjudi dapat mendorong perilaku syirik

d. Berjudi dapat melalaikan Ibadah Mahdhoh dan Ghoiru Mahdhoh

e. Berjudi hanya akan menghabiskan waktu dan sia-sia

f. Berjudi dapat mendorong pelakunya untuk berbuat jahat

g. Berjudi mengakibatkan malas bekerja dan berdoa

3. Menghindari Pertengkaran

    
            Agama Islam sangat menjungjung tinggi kasih sayang dan saling berperilaku baik (Fastabiqul Khoirat) atau berlomba-lomba dalam menjalankan kebaikan. Agama Islam sangat melarang umatnya untuk saling bertengkar atau memusuhi satu sama lainnya.
            Dalam QS. Al-Maidah ayat 32 dijelaskan bahwa tindakan pertengkaran dan pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang tidak benar. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan baik menurut agama, peraturan negara maupun moral.

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ  ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
(QS. Al-Maidah ayat 32)

Artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

Dalam sebuah hadits juga dijelaskan mengenai larangan membunuh atau bertengkar
HR. Ibnu Majah Nomor 2609 sebagai berikut :

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ جَنَاحٍ عَنْ أَبِي الْجَهْمِ الْجُوْزَجَانِيِّ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

Artinya : Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar], telah menceritakan kepada kami [Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Janah] dari [Abu Jahm Al Juzajani] dari [Al Bara bin Azib], sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Kehancuran dunia (nilainya) lebih ringan di sisi Allah subhanahu wata'ala dari pada seseorang membunuh seorang mukmin tanpa hak." (HR. Ibnu Majah)

Dampak Negatif Pertengkaran

a. Mendapat Dosa bahkan azab dari Allah SWT

b. Pelaku dijatuhi hukuman sesuai undang-undang dan peraturan negara

c. Pelaku dikucilkan dalam pergaulan di masyarakat\\

d. Hidup pelaku tidak akan merasa tenang

e. Menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran bagi masyarakat

Comments